Kurikulum dinas adalah kurikulum yang diturunkan oleh lembaga atau badan pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sistem pendidikan di suatu daerah atau wilayah tertentu. Kurikulum dinas merujuk pada rencana pembelajaran dan pengajaran yang digunakan oleh lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan atau pengawasan dinas pendidikan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 tahun 2020, Pendidikan Diniyah Formal adalah pendidikan berbasis pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Kurikulum mandiri mengacu pada kurikulum yang dikembangkan secara independen oleh suatu lembaga pendidikan, baik itu sekolah, perguruan tinggi, atau institusi pendidikan lainnya. Kurikulum ini dirancang oleh lembaga tersebut sendiri, berbeda dengan kurikulum resmi atau nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat.
Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar.
Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran.
Mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti.
Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).